STATISTIK KEANGGOTAAN BERDASARKAN WILAYAH PROVINSI (Klik Pada Nama Provinsi Untuk Detailnya)

Nama Provinsi Jumlah Anggota yang Registrasi Diverifikasi PC Diverifikasi PD Diverifikasi PP



System Terintegrasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Berbasis Website Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah

Di era digitalisasi data seperti sekarang ini, Organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia merasa perlu untuk meng-upgrade dan meng-upadate system pendataan anggota dan pelayanan kepada anggota secara lebih cepat, mudah dan efektif tanpa meninggalkan kaidah baku yaitu system verifikasi berjenjang.

System PAFI terintegrasi melibatkan seluruh komponen organisasi dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang hingga anggota secara personal terlibat  langsung dalam sistem ini. Karena system ini menggunakan login dengan akun pribadi masing-masing anggota.

System PAFI terintegrasi dirancang agar mampu menjangkau sampai ke pelayanan teknis dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Fitur yang sudah dan akan dijangkau oleh sistem ini adalah

  1. Pendaftaran anggota online melalui website PC dimana anggota terdaftar
  2. Verifikasi berjenjang keanggotaan
  3. Tracking proses pengajuan keanggotaan dan penerbitan KTAN secara otomatis ketika Pengurus Pusat memverifikasi anggota
  4. Pengajuan rekomendasi perpanjangan STRTTK
  5. Pengajuan rekomendasi perpanjanagn SIK/SIPTTK
  6. Mutasi anggota antar PC dalam 1 Keengurusan Daerah maupun Antar kepengurusan daerah secara elektronik
  7. Pengajuan SKP secara online oleh Pengurus Cabang ketika akan mengadakan acara seminar
  8. Data iuran anggota
  9. Data lowongan pekerjaan
  10. Informasi publik
  11. Surat edaran resmi kepada pengurus dan anggota secara elektronik
  12. Aplikasi Android dan IOS

System terintegrasi PAFI diharapkan mampu membantu pelayan kepada anggota dan mempermudah pekerjaan pengurus.

.
  1. SE Izin Praktek Tenaga Kefarmasian -

    SE tentang Izin Praktik TTK

    . Baca Detail!
  2. SE PD PAFI Jawa Tengah -

    Tentang Penggunaan Email Organisasi dan Rekening Organisasi

    . Baca Detail!
  3. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 TENTANG -

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.

    . Baca Detail!
Alamat

Gedung PSDK Lt. 2 Dinas Kesehatan Kabupaten LAMPUNGTIMUR,
Jl. T. Jogonegoro No. 2-4 LAMPUNGTIMUR
KABUPATEN LAMPUNGTIMUR
JAWA TENGAH

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 085200810101/082220162737
Fax: -
Rekening Organisasi:
Bank BRI - Unit Garung
No. Rek. 6989-01-013400-53-2
Atas Nama PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

Link Penting

bppsdmk.kemkes.go.id