PERSYARATAN BERKAS STRTTK
Pembuatan STRTTK/ Meregristasi Baru / Memperpanjang
1. Surat Pengantar Rekomendasi PC LAMPUNG TIMUR
2. Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)
3. Fotocopy KTP
4. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar
5. Asli Surat Ket. Sehat (dengan SIP dokter dan Cap Basah)
6. Fotocopy Ijazah Legalisir Asl
7.Asli dan Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau SKP (minimanl 25 SKP) dari seminar-seminar (sertifikat difotocopy)
8. Fotocopy surat sumpah
9. Kode etik
10. Tanda bukti Pembayaran Rekom
PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU
1. Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK
2. Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus
UNTUK S1 yang lulusan lama mohon lampirkan surat keterangan belum apoteker yaa mksh
BIAYA - BIAYA Administrasi berkas STRTTK
1. rekomendasi Rp.50.000
2. Serkom (sertifikat Kompetensi ) Rp. 150.000
3. Lunas iuran bulanan selama masa berlaku STRTTK RP.17.000 x
*hubungi ketua PAFI untuk lebih rinci